MAKI Kritik Hotman Paris Terkait Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Share

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait prosedur penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (18/7/2026).

Kritik tersebut menanggapi pernyataan Hotman Paris sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi dan dilakukan tanpa berpamitan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Boyamin menilai argumen yang disampaikan oleh pengacara tersebut tidak memiliki dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin menantang Hotman untuk menunjukkan dasar hukum tertulis yang mewajibkan penegak hukum meminta izin kepala negara sebelum menetapkan seorang jaksa agung muda sebagai tersangka.

"Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana?

Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan.

Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tutur Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan jaksa dibebaskan dari prosedur perizinan khusus untuk kasus-kasus tertentu.

"Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu," jelas Boyamin.

Ia juga menambahkan bahwa pada regulasi sebelumnya, izin pemeriksaan seorang jaksa berada di bawah otoritas Jaksa Agung, bukan ranah kepresidenan.

"Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari presiden, gitu," lanjutnya.

Kendati mengkritik keras dasar argumen hukum tersebut, Koordinator MAKI ini mengaku tetap memahami posisi Hotman yang bertindak sebagai pembela tersangka.

"Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujar Boyamin.

Menurutnya, upaya mendramatisasi situasi merupakan bagian dari strategi advokasi yang lumrah dalam profesi hukum.

"Dan saya, he-he-he…, saya sih menghormati dan mempersilakan, dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja, gitu kan. Dan apa, istilahnya, bahkan mendramatisir pun juga boleh, gitu kan," sambungnya.

Namun, Boyamin mengingatkan bahwa kubu pembela Febrie seharusnya fokus menjawab persoalan materiil perkara, terutama terkait kepemilikan aset bernilai fantastis yang disita penyidik.

"Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.

Ia menyoroti adanya inkonsistensi penjelasan dari pihak Febrie mengenai peruntukan aset-aset tersebut serta status kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul.

"Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febrie merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.

Guna memperkuat argumennya, Boyamin mencontohkan rekam jejak penegakan hukum oleh KPK maupun Kejaksaan Agung yang pernah menjerat pejabat setingkat menteri tanpa restu formal presiden.

"Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya.

Ia berpendapat bahwa istilah pamit yang digaungkan oleh kubu Febrie hanya sebatas norma kesopanan dan bukan kewajiban hukum pidana.

"Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka," ungkap dia.

Boyamin menyakini kepemimpinan nasional saat ini tetap mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi yang berbasis kecukupan alat bukti.

"Buktinya kan kalau memang ini apa, tidak ada, apa istilahnya, presiden itu tidak berkenan, ya berarti kan disuruh nutup, kan gitu kan. Bukan, bukan dialihkan kepada Kejaksaan Agung, kan itu. Itu saya kira clear-lah, dan ya anu, prinsipnya kita saling menghormati, itu aja," pungkasnya.

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum menegaskan pembelaannya secara sukarela didasari atas apresiasi terhadap kinerja Febrie selama menjabat di Korps Adhyaksa.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman kemudian mengaitkan kedekatan profesionalnya selama puluhan tahun dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu alasan dirinya bersedia mendampingi Febrie.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.

Ia menilai tindakan hukum terhadap kliennya tidak adil mengingat kontribusi besar yang bersangkutan dalam menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Sementara itu, dilansir dari kompas.tv, tim penyidik Kejaksaan Agung dilaporkan telah melayangkan belasan butir pertanyaan dalam agenda pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman kepada wartawan setelah mendampingi proses pemeriksaan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author