MSCI Memperketat Aturan Penyaringan Saham Kenaikan Harga Ekstrem

Share

Lembaga penyedia indeks global, MSCI, menerapkan kebijakan baru dengan memperketat metodologi penyaringan untuk saham-saham yang mengalami kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Langkah pengetatan ini dijadwalkan bakal berlaku secara efektif pada Tinjauan Indeks Agustus 2026.

Dikutip dari Detik Finance, regulasi teranyar dari MSCI tersebut menetapkan pengecualian bagi saham yang terindikasi EPI. Kriteria spesifik yang diterapkan adalah saham dengan angka penyesuaian persentase free float atau Foreign Inclusion Factor (FIF) bernilai 0,75 atau lebih tinggi.

Melalui ketentuan baru ini, kelompok saham tersebut dipastikan akan tetap memiliki peluang dan memenuhi syarat untuk menempati posisi dalam klasifikasi Standard Index.

"Secara khusus, saham yang ditandai EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI dan tetap memenuhi syarat untuk masuk ke Standard Index, selama memenuhi seluruh persyaratan pencantuman indeks lainnya," tulis pengumuman MSCI, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Di sisi lain, perlakuan berbeda diterapkan pada saham terindikasi EPI yang memiliki tingkat FIF di bawah angka 0,75. Bagi saham yang berada di kelompok ini namun telah memenuhi kriteria lain untuk masuk Standard Index, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib diperhatikan.

Aspek pertama mengatur tentang saham yang saat ini belum terdaftar sebagai konstituen MSCI Investable Market Index (IMI). Saham dalam kategori ini dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam klasifikasi Standard Index.

"Saham yang saat ini belum menjadi bagian dari MSCI IMI Indexes tidak akan ditambahkan ke Standard Index dan akan tetap berada dalam universe investasi pasar. Saham tersebut akan dievaluasi kembali pada tinjauan indeks berikutnya," ungkapnya.

Aspek kedua berfokus pada konstituen MSCI Small Cap Indexes yang terdeteksi mengalami kondisi EPI. Kelompok saham ini akan dinilai berdasarkan nilai kapitalisasi pasarnya, untuk kemudian dikomparasikan dengan batas ukuran pasar atau Market Size-Segment Cutoffs bagi Standard Index.

Proses untuk menembus MSCI Global Standard Index ini juga harus melewati beberapa koridor regulasi yang ketat.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali batas ukuran pasar Standard Index tetap dipertahankan sebagai konstituen Small Cap. Aturan ini juga berlaku bagi saham dengan kapitalisasi pasar disesuaikan free float di bawah 1,8 kali setengah dari batas ukuran pasar Standard Index.

Sebaliknya, saham dengan kapitalisasi pasar penuh yang bernilai sama atau lebih besar dari 1,8 kali batas ukuran pasar Standard Index tidak akan dimasukkan ke Standard Index. Kondisi yang sama berlaku untuk kapitalisasi pasar disesuaikan free float yang sama atau lebih besar dari 1,8 kali setengah batas ukuran pasar Standard Index, dan saham ini akan dikeluarkan dari Small Cap Index.

"Meski demikian, saham tersebut tetap akan berada dalam universe investasi pasar dan akan ditinjau kembali untuk kemungkinan masuk ke Standard Index pada tinjauan indeks berikutnya," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author