KPK Terima Vonis Penyuap Pejabat Bea Cukai Blueray Cargo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa penyuap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (17/7/2026).

Para terdakwa dari pihak swasta tersebut dijatuhi hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan hukum ini dinilai KPK telah membuktikan adanya tindak pidana penyuapan secara sah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian penegakan hukum yang patut dihormati. Lembaga antirasuah mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan para pengusaha tersebut bersalah.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Perkara korupsi ini menjerat pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri. Menurut KPK, inti dari putusan ini ditekankan pada pembuktian tindakan rasuah para pelaku.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucap Budi Prasetyo.

Pihak KPK juga memberikan perhatian khusus pada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan pihak internal kepabeanan. Hubungan kausalitas antara pemberi dan penerima suap dinilai menjadi fokus penting dalam persidangan.

"KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," sebut Budi Prasetyo.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang masif bagi pelaku usaha dan aparatur sipil negara. KPK mengimbau sektor swasta untuk menjaga integritas dalam menjalankan roda bisnis demi membersihkan iklim usaha.

"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tutur Budi Prasetyo.

Sebelumnya, kepastian hukum para terdakwa diketok dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7). Hakim menegaskan seluruh dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para terdakwa menggelontorkan dana senilai Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan Rp 1,4 miliar, mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta kepada pejabat Bea Cukai. John Field juga terbukti memberikan Rp 30 miliar kepada pihak Badan Intelijen Negara atas nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor.

Aliran dana tersebut sengaja diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo terbebas dari hambatan pemeriksaan kepabeanan. Total akumulasi suap dinilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," papar hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan John Field dkk terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui putusan tersebut, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author