Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya memastikan keaslian barang bukti berupa 74 kilogram emas murni berkadar 23 karat dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dari penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan pengujian resmi terhadap seluruh barang sitaan hasil penggeledahan di belasan lokasi. Hasil verifikasi ini diumumkan oleh pihak kepolisian di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan logam mulia tersebut melibatkan institusi gadai negara untuk menjamin validitas kadar emas yang menjadi objek perkara hukum ini.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026," kata Budi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Selain menyita puluhan batang emas, penyidik kepolisian juga telah mengamankan serta memverifikasi keabsahan uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar rupiah.
"Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal 6.059.506.200 (miliar) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan BI melalui surat tanggal 14 Juli 2026," ucapnya.
Pihak kepolisian juga turut memeriksa berbagai pecahan mata uang asing yang ditemukan saat operasi penggeledahan berlangsung. Seluruh mata uang asing sitaan tersebut kini telah dinyatakan otentik oleh tim penyidik.