Menteri P2MI Ungkap Penempatan PMI Ilegal Kerap Menjadi Modus TPPO

Share

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural kerap menjadi modus terselubung tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilansir dari Detik Finance.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Mukhtarudin memaparkan bahwa banyak kasus perdagangan orang yang bermula dari keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.

"Terkait perlindungan PMI, memang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO itu tipis sekali. Seperti dua sisi dalam satu mata uang. Biasanya awalnya non prosedural dulu, berujung TPPO," kata Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Pemerintah kini telah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan kepolisian, imigrasi, Kementerian Hukum, serta kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat penanganan masalah ini.

Meskipun demikian, Mukhtarudin mengakui instansinya tetap menjadi pihak yang paling sering menerima laporan ketika pekerja migran mengalami masalah di luar negeri.

"Saya terus terang gregetan dengan urusan TPPO. Karena orang nggak tahu. Ketika orang di luar negeri bekerja kena korban artinya dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami.

Jadi non prosedural, TPPO yang diminta pertanggungjawaban adalah P2MI. Tapi kami berbesar hati saja," sebut Mukhtarudin, Menteri P2MI.

Sebagai upaya pencegahan dari hulu, Kementerian P2MI kini menjalankan Program Migran Aman untuk mengedukasi masyarakat desa terkait prosedur resmi menjadi pekerja migran.

Langkah pencegahan juga diperkuat lewat pengawasan ketat terhadap informasi lowongan kerja palsu di ranah digital.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak ribuan tautan lowongan kerja bohong yang tersebar di internet.

"Kami sudah melakukan beberapa take down akun-akun yang sudah kami tengarai sebagai akun yang sifatnya menyebarkan berita bohong untuk lowongan-lowongan kerja. Dari 2.145 link, kami berhasil men-take down 2.100 link, jadi kurang lebih 97%," sebut Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI.

Selain pembersihan tautan palsu, instansi tersebut mencatat keberhasilan mencegah keberangkatan sebanyak 6.688 PMI non-prosedural sepanjang tahun 2025.

KP2MI juga telah memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap 20 sampai 30 perusahaan penempatan pekerja migran yang melanggar aturan.

"Termasuk terduga pelaku perekrutan ilegal yang kami juga proses kepada APH untuk ditindaklanjuti, dan ada pemenuhan berupa pengembalian biaya proses pendaftaran kepada CPMI yang gagal diberangkatkan kurang lebih Rp 2 miliar," tutup Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author