Pengadilan Agama Bandung Tetapkan Arkana Aidan Sah sebagai Anak Ridwan Kamil

Share

Pengadilan Agama (PA) Bandung menetapkan status Arkana Aidan Misbach sah sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu (15/7/2026). Penetapan ini diputuskan setelah permohonan yang diajukan oleh Ridwan Kamil dikabulkan oleh majelis hakim, sebagaimana dilansir dari HaiBunda.

Proses hukum ini terdaftar secara resmi di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Demi mengurus langsung permohonan hak asuh anak tersebut, Ridwan Kamil bahkan mendatangi langsung kantor pengadilan agama setempat.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7/2026).

Melalui amar putusan tersebut, pengadilan memberikan kekuatan hukum tetap atas status pengangkatan anak yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terhadap Arkana.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan status tersebut.

Mantan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, menyampaikan tanggapan atas putusan pengadilan tersebut melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Pihak Atalia menyampaikan ucapan selamat serta menegaskan hubungan baik yang tetap terjaga di antara mereka.

"Pertama, kami mengucapkan selamat terhadap bapak Ridwan Kamil atas dikabulkanya oleh Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan hak asuh anak ananda Arkana," kata Debi, Kamis (16/7/2026) seperti dikutip dari laman detikJabar.

Selain ucapan selamat, Debi menambahkan bahwa Atalia turut memberikan doa terbaik bagi masa depan serta tumbuh kembang sang anak di bawah pengasuhan ayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kedua, kami mendoakan yang terbaik untuk ananda Arkana dan Pak Ridwan Kamil. Seyogyangnya berdasarkan aturan hukum Islam, anak laki laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya," ungkap Debi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author