Kejagung Periksa Kembali Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Petral

Share

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Sudirman. Mantan pejabat BUMN dan kementerian tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026).

Penyelidikan kasus dugaan rasuah di tubuh anak usaha Pertamina ini masih terus bergulir seiring dengan penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik fokus mencecar saksi mengenai teknis penentuan harga serta proses pengadaan komoditas migas tersebut.

"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ujar Sudirman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Mantan menteri kabinet tersebut menjelaskan bahwa dirinya hanya memaparkan apa yang dialami sewaktu menjabat posisi strategis. Ketika ditanya mengenai keterlibatan pengusaha Riza Chalid yang berstatus sebagai salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak ini, ia menyebut pertanyaan penyidik tidak secara spesifik mengarah ke satu nama.

"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujar Sudirman.

Pihaknya menambahkan bahwa sosok pengusaha tersebut memang telah lama dikenal dalam lingkaran industri minyak dan gas bumi nasional. Menurutnya, popularitas figur itu bukan baru muncul saat dirinya mulai menduduki jabatan menteri.

"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author