MK Batalkan Penunjukan Langsung Izin Tambang Ormas hingga Kampus
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan wajib menggunakan parameter yang jelas dan tidak boleh melalui penunjukan langsung pada Jumat, 17 Juli 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dilansir dari Detikcom. Gugatan ini diajukan oleh Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid yang mempersoalkan ketidakpastian hukum dari frasa cara lelang atau pemberian prioritas dalam pasal-pasal UU Minerba.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tanpa adanya kejelasan parameter, dikhawatirkan subjektivitas dalam pemberian izin prioritas tersebut akan lebih mendominasi proses pengambilan keputusan.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny menambahkan bahwa batasan pemberian wilayah izin usaha pertambangan dengan jalur prioritas ini tidak memiliki parameter jelas sehingga tidak ada jaminan hal tersebut dapat membawa kemakmuran bagi rakyat.
"Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny. Mengenai keterlibatan perguruan tinggi dalam mencari keuntungan finansial, Enny menilai UUD 1945 tidak melarang hal tersebut selama tidak menyimpang dari tujuan utama institusi pendidikan dan tidak terjebak dalam bisnis langsung.
"Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," kata Enny. Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Ketua Suhartoyo menegaskan bahwa frasa pemberian prioritas dalam beberapa pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 jika diartikan sebagai tindakan penunjukan langsung. "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.