Umat Islam Wajib Tahu, 4 Makanan Beralkohol Ini Ternyata Halal Dikonsumsi
Umat Islam tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung alkohol memabukkan. Meski begitu, terdapat beberapa jenis makanan yang mengandung alkohol alami namun tetap halal dikonsumsi.
Makanan yang diolah menggunakan khamr biasanya dijumpai pada minuman beralkohol atau bumbu masakan tertentu. Hal ini perlu diwaspadai karena haram hukumnya bagi umat muslim.
Mengenai makanan dan minuman beralkohol, terdapat hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Walaupun demikian, ada sedikitnya empat jenis makanan yang mengandung alkohol secara alami namun statusnya tetap halal.
Berikut adalah beberapa jenis makanan dengan kandungan alkohol alami yang aman dan halal untuk dikonsumsi menurut hukum Islam:
1. Buah Durian
Durian merupakan salah satu buah yang memiliki kandungan alkohol alami tinggi. Berdasarkan informasi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, kadar alkohol pada durian bahkan bisa melebihi 3 persen.
Jenis senyawa alkohol yang ditemukan pada buah durian adalah etanol dan metanol. Hampir semua buah yang matang di pohon sebenarnya memproduksi alkohol secara alami hingga kadar 4,5 persen.
Kandungan alkohol pada buah-buahan matang ini tidak memabukkan. Oleh karena itu, buah durian dan buah matang lainnya tetap halal dimakan.
2. Tape Ketan dan Tape Singkong
Tape merupakan kuliner tradisional Indonesia yang dibuat melalui proses fermentasi beras ketan atau singkong. Proses ini menghasilkan cita rasa khas yang cenderung asam manis.
Fermentasi pada tape memang memicu terbentuknya alkohol. Kendati demikian, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan makanan ini tetap boleh dikonsumsi.
Imam Abu Hanifah mengategorikan makanan atau minuman fermentasi ini sebagai Nabidz, bukan khamr. Nabidz baru menjadi haram jika dikonsumsi sampai memabukkan, sedangkan jika tidak memabukkan maka hukumnya halal.
3. Pasta Miso
Miso adalah bumbu dapur khas Jepang berbentuk pasta yang terbuat dari fermentasi kacang kedelai. Bahan ini biasanya digunakan sebagai bumbu dasar sup miso maupun ramen.
Proses fermentasi kedelai ini menghasilkan tekstur lembut sekaligus memicu terbentuknya senyawa etanol atau alkohol alami.
Dikutip dari Detik Food, Corporate Secretary Manager of LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa pasta miso yang difermentasi dari bahan nabati pada dasarnya bersifat halal.
4. Kimchi Korea
Kimchi merupakan makanan tradisional Korea berupa sayuran yang difermentasi dengan campuran gochujang, garam, bawang putih, dan bumbu lainnya.
Proses fermentasi sayuran ini menghasilkan rasa asam sedikit pahit, asam laktat, serta sejumlah kecil etanol dengan kadar berkisar antara 0,5 hingga 2 persen.
Meskipun mengandung etanol, kimchi tetap halal untuk dikonsumsi umat Islam. Alkohol hasil fermentasi alami ini tidak memabukkan, bukan termasuk khamr, serta kaya akan kandungan probiotik yang baik untuk kesehatan tubuh.