Polres Mojokerto Tahan Korban Kekerasan Seksual Atas Kasus Penipuan

Share

Kepolisian Resor Mojokerto menahan seorang wanita berinisial MZ (36) atas dugaan kasus penipuan senilai Rp 92,9 juta terhadap perempuan berinisial DS (33) sejak Selasa (14/7/2026). Penetapan tersangka ini menjadi ironis lantaran MZ sebelumnya merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual fisik yang dilakukan oleh DS, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (17/7/2026). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan status penahanan MZ yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.

"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," ujar Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Sebelumnya, DS yang merupakan perempuan asal Lampung telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan 10 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (5/2). DS terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ, namun ia kemudian melaporkan balik MZ ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan penipuan hingga penyelidikan polisi menetapkan MZ sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor yang saat ini ditahan di Lapas Mojokerto. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta," ujar Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author