Aturan Baru HPM Nikel Bebani Penambang Menengah ke Bawah

Share

Kebijakan baru Harga Patokan Mineral nikel yang berlaku sejak 15 April 2026 justru menekan pendapatan penambang skala menengah dan kecil di Indonesia akibat penolakan smelter untuk membeli bijih sesuai harga acuan resmi.

Laporan S&P Global dalam Energy's Metals Trade Review pada Rabu (15/07/2026) menyebutkan wacana revisi Rencana Kerja dan Anggaran Indonesia menjadi faktor penentu harga nikel di pasar Asia pada kuartal ketiga tahun ini.

Meskipun demikian, para penambang skala menengah dan kecil kesulitan menjual komoditas mereka ke pihak pengolah karena adanya kenaikan harga acuan yang memperhitungkan unsur kobalt.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI, Andry Satrio Nugroho mengonfirmasi bahwa kondisi ini mulai menjerat sejak formulasi regulasi tarif tersebut mengalami penyesuaian.

"Nah ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, pada akhirnya para penambang ini jadi bingung. Pertama, tidak ada yang mau membeli [bijih nikelnya], tetapi royalti itu tetap dihitung dari harga tertinggi yang pada akhirnya ya tidak pernah mereka terima," kata Andry ketika dihubungi, Sabtu (11/07/2026).

Situasi tersebut membuat sejumlah smelter independen menolak harga resmi dan mencari celah transaksi di bawah ketentuan demi memperlebar margin keuntungan sepihak.

"Nah ini yang paling menderita menurut saya penambang kecil dan menengah yang pada akhirnya menjual ke smelter yang di luar afiliasinya. Ini padahal kelompok-kelompok inilah yang justru menjadi alasan HPM dibuat, tetapi malah merugikan kelompok-kelompok penambang kecil menengah," ungkap Andry.

Kondisi serupa dikeluhkan oleh organisasi profesi pertambangan dalam negeri yang menyuarakan mandeknya transaksi bijih nikel domestik.

"Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti," kata Djoko ketika dihubungi, Senin (06/07/2026).

Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144/2026 untuk mengubah formula HPM dengan melibatkan komponen besi, kobalt, krom, serta kadar air.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author