Mendagri Tito Usulkan Reformasi Biaya Pilkada Guna Cegah Korupsi Daerah

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembahasan pembatasan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna menekan angka korupsi kepala daerah. Langkah ini merespons penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2026.

Kasus Etik Suryani menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada yang terjerat kasus korupsi. Sebanyak 15 kepala daerah telah terjaring OTT KPK, dengan 10 di antaranya ditangkap sepanjang tahun 2026 atas berbagai modus seperti pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan.

Tito Karnavian menyatakan bahwa salah satu akar masalah dari korupsi ini adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat saat kontestasi. Untuk mengatasinya, ia membuka peluang regulasi baru guna membatasi pengeluaran dana kampanye.

"Bisa saja, bisa saja (dibahas di RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu, bagaimana mengaturnya," ucap Tito Karnavian di DPR pada Kamis (16/7).

Sebagai solusi alternatif, ia mengusulkan beberapa skema pembatasan sumbangan serta transparansi identitas para donatur kampanye. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan calon pemimpin pada dana-dana gelap yang transaksional.

"Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tutur Tito Karnavian.

Ia juga menambahkan bahwa batasan nominal donasi dari pendukung perlu diperjelas dalam aturan hukum baru. Skema ini bertujuan untuk meminimalkan beban finansial paslon pasca-terpilih.

"Di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya," tambahnya.

Tito menegaskan bahwa kebijakan strategis ini tidak bisa diputuskan sepihak oleh kementeriannya. Diperlukan kesepahaman bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undang yang kokoh.

"Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito Karnavian.

Selain pembatasan dana kampanye, Kementerian Dalam Negeri juga berupaya menguatkan integritas kepala daerah melalui pembekalan awal. Pembinaan ini difokuskan pada penguatan nilai-nilai nasionalisme dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal.

"Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan," ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Tito memaparkan bahwa sejumlah instrumen pengawasan digital telah dibangun seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Namun, keandalan sistem tersebut tetap bergantung pada moralitas individu masing-masing pemimpin daerah.

"Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," kata Tito Karnavian.

Ia juga melontarkan wacana penambahan biaya operasional bagi kepala daerah yang diambil dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsi ini diharapkan dapat merangsang peningkatan kinerja fiskal tanpa memicu praktik korupsi.

"Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting," tandas Tito Karnavian.

Media Indonesia melaporkan bahwa biaya politik yang terlampau tinggi menyebabkan para kepala daerah kesulitan mengembalikan modal kampanye hanya dari gaji resmi selama lima tahun menjabat. Kondisi ini mendesak dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik guna memutus rantai korupsi dari hulu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author