Kejagung Sebut Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Share

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan dengan taksiran kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah. Berdasarkan laporan dari Detikcom pada Kamis, 16 Juli 2026, nilai kerugian negara dalam perkara rasuah ini dilaporkan menyentuh angka Rp 17,7 triliun.

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Pihak kejaksaan masih melakukan kalkulasi mendalam terkait rincian sumber kerugian tersebut. Penghitungan sementara atas kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ini mencakup periode operasi selama bertahun-tahun sejak 2017 hingga tahun 2026.

"Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ungkap Anang Supriatna.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup didasari atas dugaan penyimpangan izin pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin operasional perusahaan itu sebenarnya telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.

Kendati demikian, PT Asmin Koalindo Tuhup diduga tetap menjalankan kegiatan operasional dan mengomersialkan hasil tambang batu bara secara ilegal. Aktivitas tanpa izin tersebut ditengarai terus berlangsung hingga tahun 2025 dengan melibatkan kerja sama oknum pengawas sektor pertambangan.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author