Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Awasi Truk ODOL
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload atau ODOL demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Kerja sama ini diintensifkan menyusul serangkaian insiden truk muatan berlebih menabrak jembatan penyeberangan orang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), dilansir dari Detikcom.
"Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono.
Petugas gabungan di lapangan menyasar kepatuhan administrasi dan fisik angkutan barang, mulai dari dimensi bak kendaraan hingga tata cara muat barang yang aman bagi pengguna jalan lain.
"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melengkapi jembatan penyeberangan orang, jalan layang, serta jalan bawah tanah dengan memasang rambu penunjuk batas tinggi maksimal kendaraan. Aturan batas tinggi fisik kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setinggi 4,2 meter.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ungkapnya.
Selain penegakan hukum di jalan raya, upaya pencegahan dilakukan dengan melakukan edukasi langsung ke perusahaan logistik serta para sopir armada angkutan barang.
"JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset," imbuhnya.