Prancis Sahkan RUU Bantuan Kematian untuk Pasien Penyakit Terminal
Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal, dilansir dari Detikcom.
Regulasi baru ini memungkinkan pasien dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan. Zat tersebut nantinya dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dari petugas medis.
Keputusan yang disepakati pada Rabu (15/07) ini berlaku bagi warga negara atau penduduk tetap Prancis. Syaratnya, mereka harus mengidap penyakit terminal pada fase lanjut yang menyebabkan penderitaan fisik secara terus-menerus.
Para legislator menegaskan bahwa penderitaan psikologis saja tidak memenuhi syarat dalam aturan ini. Kelompok dengan gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer resmi dikecualikan dari cakupan undang-undang.
Pasien yang mengajukan permohonan harus mampu menyampaikan keputusan mereka secara bebas. Mereka juga wajib menjalani pemeriksaan dokter sebelum kasusnya dievaluasi oleh panel ahli.
Langkah pemungutan suara ini belum menjadi akhir dari proses legislasi. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis masih akan memberikan keputusan final pada tahap berikutnya.
Majelis Nasional Prancis menyetujui draf regulasi ini melalui dukungan 291 suara, berbanding 241 suara yang menolak. Aturan ini sebelumnya juga telah melewati tiga kali proses pembacaan.
Pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk melewati Senat Prancis. Majelis tinggi tersebut saat ini dikuasai oleh koalisi partai konservatif dan sayap kanan.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu menyatakan bahwa draf hukum ini segera diserahkan kepada Dewan Konstitusi demi mendapatkan putusan akhir.
Dewan Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang atau menyampaikan keberatan pada pasal tertentu, meskipun tindakan tersebut tergolong jarang terjadi.
Hasil Perjuangan Legislasi Selama 14 Tahun
Upaya pelegalisiran bantuan medis untuk kematian ini telah digodok selama bertahun-tahun. Kebijakan ini bahkan sempat menjadi bagian dari janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.
"Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."
Anggota parlemen memberikan apresiasi kepada mantan anggota parlemen Olivier Falorni selaku penulis draf aturan tersebut. Falorni menyebut pencapaian ini terwujud setelah perjuangan panjang di parlemen.
"14 tahun perjuangan di parlemen," ujar Olivier Falorni.
Apabila regulasi ini lolos dari penilaian Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan sejumlah negara Eropa yang telah melegalkan bantuan kematian, seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss. Langkah serupa sebelumnya juga telah diterapkan di Kanada, Selandia Baru, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.