Jaksa Sebut Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dalam bentuk uang dan aset rumah dari sejumlah perusahaan pertambangan. Kasus ini kini tengah bergulir di persidangan.
Hery diduga menerima gratifikasi tersebut dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, seperti dilansir dari Detikcom. Kedua korporasi tersebut sedang menghadapi kendala regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menghindari kewajiban tersebut, kedua perusahaan memanfaatkan jalur pengaduan masyarakat di Ombudsman. Tujuannya agar persoalan mereka diklasifikasikan sebagai dugaan maladministrasi oleh instansi terkait.
Dalam sidang lanjutan, jaksa menghadirkan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji, sebagai saksi. Saksi mengungkapkan adanya atensi khusus dari terdakwa dalam proses verifikasi laporan tersebut.
Patnuaji menilai perhatian khusus dari terdakwa merupakan bentuk intervensi. Namun, penilaian tersebut langsung disanggah oleh tim penasihat hukum Hery Susanto.
"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," kata Patnuaji.
Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan apakah ada keberatan atau komplain yang diajukan saksi secara internal saat peristiwa itu terjadi.
"Ada," jawab saksi.
Pengacara terdakwa terus mencecar saksi mengenai batasan subjektivitas dan menilai tindakan kliennya masih dalam batas kewajaran. Pengacara juga menanyakan ada tidaknya ancaman atau benturan di internal instansi.
"Tidak ada," jawab Patnuaji.
Ketua majelis hakim akhirnya menengahi perdebatan tersebut. Hakim berpendapat bahwa saksi menganggap tindakan itu sebagai intervensi karena adanya ketidaksesuaian wewenang terdakwa terhadap laporan PT Toshida Indonesia.
"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu.
Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.
Dampak Atensi dan Aliran Dana Suap
Jaksa menduga desakan dari Hery membuat proses verifikasi berjalan lebih cepat dari biasanya. Atensi langsung ini diduga berujung pada terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
LHP tersebut menyatakan bahwa tindakan Kementerian LHK menagih PNBP merupakan maladministrasi. Manipulasi laporan ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Hery juga disinyalir menerima uang pelicin terkait izin operasional nikel PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya. Hery diduga mengintervensi penolakan izin operasi mereka agar dinyatakan sebagai maladministrasi.
Secara keseluruhan, akumulasi suap yang diduga diterima oleh terdakwa mencapai Rp 4.850.000.000 (Rp 4,8 miliar).
Berikut rincian aliran dana yang masuk ke terdakwa berdasarkan dakwaan jaksa:
Pertama, uang sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
Kedua, aliran dana senilai Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui perantara Lukman Malanuang.
Ketiga, penerimaan aset berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Keempat, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno yang diserahkan melalui perantara Edi Sugandi.
Kelima, aliran dana langsung dari Agung Winarno dengan nominal mencapai Rp 525 juta.
Keenam, dana sebesar Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui Agung Winarno.