KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Nonaktif di Laweyan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman milik Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani yang berlokasi di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Tindakan hukum ini diambil karena rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan aset berupa emas seberat 2,5 kilogram.
Seperti dilansir dari Detikcom, sejumlah petugas KPK tiba di rumah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang atau safe house tersebut pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Proses penggeledahan ini mendapatkan pengamanan ketat dari personel Tim Sparta Polresta Solo di sekitar area lokasi kediaman.
Dua unit mobil Innova hitam beserta satu mobil operasional Satsamapta Polres Sukoharjo terlihat terparkir di dekat tempat kejadian perkara. Seorang warga setempat berinisial E membenarkan kedatangan rombongan lembaga antirasuah tersebut ke kediaman Etik.
"Tadi datang 09.30 WIB langsung ke menuju sana (rumah Etik)" kata E, warga setempat.
E menambahkan bahwa rumah dengan perpaduan warna merah dan biru itu sebenarnya merupakan aset milik orang tua Etik. Saat ini, bangunan tersebut ditempati oleh Erwan yang merupakan adik kandung dari Bupati Sukoharjo nonaktif.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan ini, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah mengamankan logam mulia dari dalam brankas di rumah yang terletak di daerah Laweyan itu. Berdasarkan data penyidikan, emas tersebut disimpan dalam bentuk puluhan kepingan batangan bernilai miliaran rupiah.
"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.