Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Menjadi Jampidsus Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Bidana Khusus yang baru untuk menggantikan Febrie Ardiansyah. Pengajuan usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, seperti dilansir dari Detikcom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pihak istana telah menerima surat usulan pergantian pejabat tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026. Pergantian ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Ardiansyah, mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Proses pengusulan nama ini sedang berjalan di tingkat pemerintah untuk dilakukan penilaian lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan waktu untuk memproses usulan nama calon Jampidsus tersebut karena harus melalui Tim Penilai Akhir.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya emikian," ujar Prasetyo Hadi.
Selain nama calon Jampidsus, Kejaksaan Agung juga dilaporkan mengajukan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung baru, meski pihak istana belum bersedia membeberkan nama calon tersebut.
Usulan pengangkatan Kuntadi ini mendapatkan tanggapan langsung dari DPR RI melalui Komisi III yang menilai tantangan besar telah menanti calon pejabat baru.
"Saya kenal yang bersangkutan dan rekam jejaknya juga sangat baik, Pak Jaksa Agung tidak salah pilih," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Politisi Partai NasDem tersebut mengingatkan bahwa Kuntadi mengemban tanggung jawab besar untuk melakukan reformasi birokrasi di internal divisi penanganan pidana khusus.
"Pak Kuntadi punya tugas berat harus membenahi internal di dalam, bahasa saya bersih-bersih. Pesan saya ke Pak Kuntadi jaga benar institusinya dan fokus juga mengawal perkara ini (Febrie Ardiansyah) dengan profesional," ucap Ahmad Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga menekankan agar proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang saat ini sedang berjalan dapat dikawal dengan penuh integritas.
"Dia harus buktikan bahwa dia nggak main-main untuk benahi semua, terutama internal Pidsus dan jangan main-main sama proses perkara korupsi," pungkas Ahmad Sahroni.