Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Remaja Sampang ke Kejaksaan

Share

Penyidik Kepolisian Resor Sampang melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kasus pemerkosaan massal terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu, 15 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyelidikan kepolisian mengungkap total pelaku dalam kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sampang, Madura ini mencapai 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa puluhan pelaku tersebut saling terhubung secara berantai melalui tersangka utama berinisial AP yang mengajak rekan-rekannya usai melakukan aksi pertama. "AP ini ngajak temen, temennya itu ngajak temen lagi. Bisa temennya ngajak temen, temennya ngajak temen termasuk mungkin arahnya sampai ke yang usia 42 tahun.

Jadi rantai seperti itu," ungkap Hartono.

Sebagai sarana koordinasi untuk mempermudah komunikasi, tersangka utama AP berinisiatif membuat sebuah grup WhatsApp. Keberadaan ruang obrolan digital ini teridentifikasi oleh polisi berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang berhasil ditangkap.

"Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya," jelas Hartono. Komunitas digital tersebut segera dibubarkan oleh para pelaku sesaat setelah aparat kepolisian mengendus tindak pidana mereka dan mulai melakukan penangkapan di lapangan. Sebagian besar anggota grup langsung keluar dari keanggotaan guna menghapus jejak digital dari pelacakan petugas.

"Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu," ungkap Hartono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author