Honda CRV Tabrak Truk di Tol Singosari-Surabaya Lima Orang Tewas

Share

Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda CR-V dan truk di Tol Singosari-Surabaya KM 72 mengakibatkan lima orang meninggal dunia setelah kendaraan rombongan keluarga tersebut oleng dan menabrak pembatas jalan serta bagian belakang truk akibat pengemudi yang kurang konsentrasi.

Insiden fatal ini bermula saat tiga mobil berjalan beriringan dari arah Malang menuju Surabaya. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, mobil Honda CR-V putih yang berada dalam rombongan tersebut tiba-tiba kehilangan kendali hingga keluar ke bahu jalan, menghantam pembatas jalan (guardrail), dan menabrak truk di depannya.

Pihak kepolisian segera melakukan evakuasi terhadap para korban dibantu oleh pengguna jalan lain yang berada di lokasi kejadian untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Dari keterangan saksi, CR-V putih ini kayaknya kurang konsentrasi, keluar bau jalan nabrak guardrail, habis itu nabrak truk," ujar Panit PJR Jatim 4 Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo Ipda Firman.

Kecelakaan ini membuat anggota rombongan lain yang melaju bersama korban memutuskan menghentikan kendaraan guna memberikan pertolongan pertama.

"Juga ada beberapa pengguna jalan yang berhenti membawa (korban) ke rumah sakit. Keterangan saksi demikian," tutur Firman.

Peristiwa ini menewaskan empat orang seketika di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian ini menjadi peringatan keras mengenai krusialnya menjaga fokus penuh saat mengemudikan kendaraan di jalan bebas hambatan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memaparkan hitungan matematis mengenai bahaya kehilangan fokus walau hanya sesaat di jalan tol.

"Patut diketahui, ketika kita berada di kecepatan 80 km/jam, itu tiap satu detiknya mobil melaju 22 meter. Sedangkan 100 km/jam, itu 27 sampai 28 meter per detik. Maka, ketika kehilangan konsentrasi satu detik saja entah karena teleponan, asap rokok, dengar radio, dan lain sebagainya, mobil sudah meluncur kurang lebih 28 meter (saat 100 km/jam kecepatannya)," kata Jusri.

Karakteristik jalan tol yang lurus dan bebas hambatan sering kali membuat pengendara terlena, padahal kecepatan tinggi justru meningkatkan risiko fatalitas dibanding jalan arteri biasa.

"Sedangkan kalau di jalan biasa kan kebanyakan kondisi stop and go," terang Jusri.

Aturan mengenai kewajiban menjaga konsentrasi ini juga telah mengikat secara hukum bagi setiap pengendara di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, aspek konsentrasi saat mengemudi merupakan hal yang wajib dipatuhi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasal tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author