OJK Serahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan Henry Surya selaku tersangka beserta barang bukti tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7), seperti dilansir dari Detik Finance.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan penyidik OJK setelah berkas perkara pemegang saham pengendali perusahaan yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyerahan tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena Henry Surya tengah menjalani penahanan terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis asuransi yang diatur dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 pada 13 Oktober 2023.
"Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023," paparnya.
Imbas dari pengabaian perintah tersebut, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 dan menyita sejumlah aset seperti 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 20,9 miliar, deposito Rp 21,065 miliar, serta kepemilikan saham senilai Rp 72 miliar.
Henry Surya disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda minimal Rp 15 miliar.
"Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Agus.
Tindakan tegas penyerahan barang bukti dan tersangka ini menjadi bukti nyata dari komitmen berkelanjutan otoritas dalam menertibkan pelanggaran hukum di industri keuangan.
"Di luar perkara itu, Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat."