Polisi Tahan Pria Pengirim Teror Bom Sekolah di Jagakarsa
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang pria berinisial MY setelah nekat mengirimkan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat para siswa sedang melaksanakan upacara pada Senin, 13 Juli 2026 pagi.
Tindakan nekat orang tua murid tersebut dipicu rasa tersinggung terkait urusan seragam sekolah, yang kemudian memicu kepanikan hingga melibatkan Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror untuk menyisir lokasi kejadian, seperti dilansir dari Detikcom.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi mengonfirmasi bahwa tersangka kini merasa menyesal setelah menyadari dampak besar dari perbuatan isengnya tersebut.
"Dan pemeriksaan kembali, sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya," ujar AKP Joko Adi.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif tersangka mengirimkan pesan ancaman bom tersebut didasari oleh rasa sakit hati akibat respons pihak sekolah yang dinilai tidak baik saat membahas seragam.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," jelas AKP Joko Adi.
Ketersinggungan MY memuncak ketika dirinya menanyakan perkara seragam tersebut dan mendapatkan jawaban dari pihak sekolah yang membuatnya merasa sangat kesal.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu' kan begitu lho. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu lho," lanjut AKP Joko Adi.
Setelah melakukan gelar perkara sebelum masa pemeriksaan 24 jam habis, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka atas tindakan teror tersebut.
"Kemudian setelah 1×24 jam tentunya penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Sebelum 24 jam dilakukan gelar perkara terhadap perkara yang diduga dilakukan saudara MY tersebut, dan kemarin sore peserta gelar sepakat terhadap pelaku maksud saya, ditetapkan sebagai tersangka," tutur AKP Joko Adi.
Akibat perbuatannya, MY kini mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kemudian karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai terhitung mulai kemarin tanggal 14 Juli, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan," pungkas AKP Joko Adi.