Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menahan seorang pria berinisial MY (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, pelaku yang merupakan salah satu orang tua murid di sekolah tersebut ditangkap setelah mengirimkan ancaman saat para siswa sedang melaksanakan upacara bendera.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa tersangka mengaku menyesali perbuatan nekatnya tersebut dan tidak mengira bahwa ancamannya akan memicu kegaduhan besar.

"Tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif tindakan MY dipicu oleh rasa sakit hati terhadap pihak sekolah terkait komunikasi mengenai seragam anaknya.

"Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," kata AKP Joko Adiwibowo.

Beberapa hari sebelum melancarkan aksi terornya, pelaku sempat bertanya mengenai seragam sekolah kepada pihak institusi, namun ia merasa tanggapan yang diberikan tidak menyenangkan.

"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," tutur AKP Joko Adiwibowo.

Tersangka merasa tersinggung dengan kalimat yang dilontarkan pihak sekolah yang dinilai menyinggung kondisi ekonominya saat menanyakan hal tersebut.

"Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya (pihak sekolah), 'Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,' gitu loh. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu loh," imbuh AKP Joko Adiwibowo.

Akibat perbuatannya, penyidik kini resmi menempatkan MY di dalam sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kemudian karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai terhitung mulai kemarin, kemarin tanggal 14 (Juli), Saudara MY kita lakukan penahanan di rutan Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adiwibowo.

Setelah ancaman tersebut diterima pihak sekolah, Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror langsung dikerahkan untuk menyisir seluruh area bangunan, namun petugas tidak menemukan adanya bahan peledak di lokasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author