Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Belasan Butir Ekstasi
Seorang wanita berinisial GG diamankan oleh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) setelah diduga berupaya menyelundupkan 15 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam lipatan tisu pada Rabu, 15 Juli 2026.
Aksi penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas sekitar pukul 14.45 WIB saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengunjung rutan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kecurigaan petugas muncul ketika melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung wanita tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat," ujar Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) malam.
Petugas kemudian meminta GG meletakkan tisu yang digenggamnya ke atas meja, lalu menemukan tiga plastik klip berisi belasan pil berwarna hijau yang diduga kuat sebagai narkotika.
"Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GG mendaftarkan diri sebagai pengunjung untuk menemui salah satu tahanan yang mendekam di dalam rutan berinisial UK.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Pihak Rutan Salemba kini telah menyerahkan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi beserta pelaku GG ke Polsek Cempaka Putih guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.