Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Share

Gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh presenter Ruben Onsu terhadap Sarwendah resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Perebutan legalitas asuh atas ketiga anak mereka tersebut baru memasuki tahapan awal pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim.

Dilansir dari Detik Hot, proses persidangan perdana ini berlangsung secara tertutup dari publik. Pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya karena Ruben Onsu berhalangan hadir secara langsung akibat bentrokan jadwal kerja yang tidak dapat ditinggalkan.

Pemeriksaan dokumen identitas serta kelengkapan administrasi dari pihak penggugat maupun tergugat menjadi fokus utama dalam persidangan ini. Tim pengacara memastikan seluruh pemenuhan prosedur hukum telah diselesaikan agar perkara bisa berlanjut.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan dari prinsipal maupun dari kuasa penggugat dan juga tergugat," kata Thomas, salah satu kuasa hukum Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Langkah hukum ini diambil oleh presenter berusia 42 tahun tersebut demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Perjuangan status hukum ini diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang ayah untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan anak-anaknya di bawah pengawasan yang sah secara negara.

"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung, gitu," ujar Thomas.

Legalitas formal yang kuat diharapkan dapat mencegah timbulnya perselisihan atau sengketa mengenai pengasuhan anak di masa mendatang. Pengadilan berkewajiban menetapkan hak asuh ini demi kekuatan hukum tetap bagi sang ayah kandung.

"Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya. Betul seperti itu," tegas Thomas.

Tahapan berikutnya dari perkara ini adalah pelaksanaan agenda mediasi yang dijadwalkan pada pekan depan. Seorang mediator peradilan akan ditunjuk untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah guna mengupayakan kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author