Dewan Pertimbangan Bakal Awasi Lembaga Jasa Keuangan di PFII
Komisi XI DPR RI mengungkapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia akan dipantau oleh struktur khusus di luar Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan kawasan khusus ini bakal diserahkan kepada badan baru berbentuk Dewan Pertimbangan.
Regulasi yang lebih longgar serta pemberian berbagai kemudahan aturan menjadi alasan utama pembentukan dewan pengawas khusus tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (15/7/2026).
"Pengawasnya adalah bukan OJK, pengawasnya bukan OJK. Tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan di dalam pertimbangan, karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Formasi keanggotaan badan pengawas ini nantinya melibatkan para pimpinan tertinggi dari sejumlah otoritas finansial dan fiskal negara. Unsur pimpinan yang akan mengisi dewan tersebut meliputi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.
"Maka Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan Kemudian Ketua Otoritas Dasar Keuangan dan Ketua LPS akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan di sana," jelas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Kehadiran PFII dirancang untuk menarik minat investor global lewat simplifikasi sistem keuangan, termasuk legalitas pendirian usaha, laporan keuangan, hingga kebebasan penggunaan mata uang asing. Skema insentif berupa pembebasan pajak penghasilan dalam jangka waktu panjang juga tengah digodok dalam rancangan regulasi terbaru.
"50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya Pajak PPH-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," pungkas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.