Jokowi Siap Hadiri Sidang Pembuktian Kasus Ijazah Palsu

Share

Mantan Presiden Joko Widodo siap menghadiri langsung persidangan pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo.

Persiapan tersebut dimatangkan setelah kuasa hukum Jokowi menemui sang mantan presiden di kediamannya di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 13 Juli 2026.

Selain kehadiran Jokowi, sebanyak 15 teman kuliahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada juga dipastikan akan hadir sebagai saksi untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.

Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya ingin menunjukkan secara langsung dokumen-dokumen pendidikan aslinya di hadapan majelis hakim.

"Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM," kata Yakup Hasibuan.

Yakup menambahkan bahwa kepastian waktu kehadiran kliennya kini sepenuhnya bergantung pada keputusan dan pengaturan dari Majelis Hakim serta Penuntut Umum.

"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," kata Yakup Hasibuan.

Langkah ini diambil oleh Jokowi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," ujar Yakup Hasibuan.

Terkait upaya hukum lain yang ditempuh oleh pihak lawan, Yakup menyatakan bahwa kliennya tetap menghargai proses yang sedang berjalan di pengadilan.

"Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," kata Yakup Hasibuan.

Yakup menegaskan fokus utama kliennya adalah membawa kasus ini ke tahap pembuktian agar polemik mengenai dokumen kelulusannya segera berakhir.

"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu," kata Yakup Hasibuan.

Sementara itu, kuasa hukum rekan kuliah Jokowi, Ade Darmawan, memastikan kesiapan fisik dan mental belasan teman seangkatan Jokowi untuk bersaksi di persidangan setelah menemui Jokowi di Solo pada Rabu, 15 Juli 2026.

"Iya, kita memastikan ya, saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali dari beberapa yang diperiksa oleh kepolisian bahwa saksi-saksi ini kita pastikan hadir itu dulu," kata Ade Darmawan.

Ade juga menambahkan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan kesehatan para saksi yang sudah berusia lanjut serta menyelaraskan kembali ingatan mereka.

"Pengulangan saja karena ini kan orang-orang tua semua sehingga kita memastikan kesehatan beliau baik, semuanya baik untuk bisa hadir di persidangan. Artinya kita fight. Kita juga sudah menantikan dan Bapak juga sudah tidak sabar untuk bisa hadir di persidangan," kata Ade Darmawan.

Kehadiran rekan seangkatan ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi bohong yang meragukan riwayat pendidikan mantan wali kota Solo tersebut.

"Artinya biar masyarakat juga tahu bahwa kebohongan-kebohongan ini sudahlah, selesaikanlah, berhentilah," kata Ade Darmawan.

Menurut Ade, pembuktian keaslian dokumen kelulusan ini sebenarnya merupakan persoalan yang mudah untuk diselesaikan di persidangan.

"Saya rasa sebenarnya ini sederhananya gampang kok. UGM selesai, kemudian saksi-saksi selesai, Puslab selesai, semuanya selesai. Apa lagi ? Sebenarnya itu sudah cukup tetapi ini diglorifikasi terus di-maintain seolah-olah publik harus merasa ragu dengan Pak Jokowi," ujar Ade Darmawan.

Ade merinci bahwa seluruh saksi yang dihadirkan merupakan teman satu kelas dan satu angkatan yang menempuh pendidikan di fakultas yang sama.

"15 orang untuk angkatan Pak Jokowi ya. Teman kuliah semua dari UGM, dari fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, dan teman satu kelas beliau," kata Ade Darmawan.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran rekan-rekan kuliah ini murni merupakan inisiatif solidaritas dari lingkungan pertemanan masa studi Jokowi, bukan atas instruksi pribadi dari sang mantan presiden.

"We are fighting against lies, opposing hoaxes, because this is verbal violence. Accusing Pak Jokowi of forging [his diploma] and his friends being fake is uncivilized, and we must correct this for the public," tegas Ade Darmawan sebagaimana dilansir dari Tirto.

Ia juga menambahkan rincian mengenai latar belakang para saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti.

"Ada 14 sampai 15 orang. Teman kuliah semua dari UGM dan fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, dan teman satu kelas beliau. Bahkan ada teman yang dulu dikirim ke Aceh bareng," kata Ade Darmawan.

Ade menyatakan bahwa langkah ini diambil secara sukarela oleh rekan-rekan masa kuliah Jokowi untuk meluruskan sejarah pendidikan mereka.

"Bukan Pak Jokowi yang meminta. Semua saksi yang diperiksa itu adalah inisiatif dari teman-teman Pak Jokowi sendiri," kata Ade Darmawan.

Di sisi lain, terdakwa Roy Suryo mengklaim dirinya dan dr Tifa sempat mendapatkan tawaran uang bernilai fantastis serta menghadapi intimidasi sebelum perkara ini berlanjut ke pengadilan.

"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti — Kilometer 50 (KM50) loh. Iya loh. ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan — fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," ujar Roy Suryo dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Ia menilai serangan terhadap dirinya dan dr Tifa terstruktur dan didasarkan pada dokumen usulan tertentu yang ia ketahui.

"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," kata Roy Suryo.

Saat ini, berkas perkara dr Tifa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Roy Suryo masih menjalani proses praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author