BEI Revisi Metodologi Saham Terkonsentrasi Tinggi Demi Transparansi

Share

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat kriteria saham kategori high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan terkonsentrasi tinggi demi mendorong transparansi pasar modal nasional. Langkah pengetatan ini diambil agar saham-saham Indonesia dapat masuk ke dalam indeks saham global dengan pemenuhan kriteria yang tepat.

Kategori HSC tersebut menjadi aspek krusial bagi penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell yang dilaporkan bakal mengeliminasi saham berkategori HSC dari daftar konstituen mereka. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, tercatat ada 51 saham yang kini masuk dalam kategori tersebut akibat adanya revisi metodologi.

Pihak otoritas bursa menyatakan komitmennya untuk mengikuti standardisasi internasional demi menjaga reputasi pasar. Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif bagi iklim investasi luar negeri di masa mendatang.

"Kami juga tentu akan lebih senang kalau itu masuk dengan cara yang baik dan benar, yang selama ini itulah yang menjadi kritik dari global index provider dan juga global investors," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam acara Investment Forum di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (14/7/2026).

Kebijakan pengungkapan ini berpotensi memicu keluarnya beberapa saham domestik dari indeks global saat ini. Kendati demikian, BEI memproyeksikan regulasi baru ini justru akan membawa dampak positif jangka panjang bagi pasar modal Indonesia.

"Itu yang sedang kita lakukan, tentu konsekuensi jangka pendeknya demikian, akan ada beberapa saham dari Indonesia yang akan dikeluarkan dari global index provider. Tetapi untuk jangka menengah panjangnya, kami yakin ke depannya akan jauh lebih banyak saham-saham Indonesia yang masuk ke MSCI, FTSE, dan S&P," terangnya.

Langkah penyesuaian kriteria ini juga telah dikomunikasikan secara intensif dengan para pelaku pasar global. BEI menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

"Kita sama-sama sepakat bahwa kita harus sama-sama jaga market transparency and market integrity kita. Itu yang menjadi dua pokok bahasan kalau kita berdiskusi dengan seluruh index provider maupun global investors. Kami tentu akan sangat senang kalau semakin banyak perusahaan tercatat di bursa ini bisa masuk ke global index," pungkasnya.

Penambahan variabel baru dalam metodologi penghitungan kini menyasar perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar skala besar. Aturan ini diterapkan secara spesifik untuk emiten dengan nilai kapitalisasi di atas Rp 10 triliun.

Revisi ini menambahkan kriteria price impact ratio yang dihitung melalui perbandingan perubahan harga dengan velocity transaksi. Adapun nilai velocity diperoleh dari rata-rata volume transaksi disandingkan dengan jumlah saham publik atau free float.

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration. Sehingga, total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," katanya dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author