Pengadilan Agama Bandung Sahkan Pengangkatan Anak Ridwan Kamil
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai status hukum anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Hakim dalam putusannya menetapkan bahwa proses pengangkatan anak tersebut kini telah sah secara hukum.
Perkara permohonan ini, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (15/7/2026), telah terdaftar resmi di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Demi mengurus langsung proses permohonan tersebut, Ridwan Kamil diketahui sempat mendatangi pengadilan agama pada pekan lalu.
Keputusan resmi dari majelis hakim mengenai legalitas status anak angkat tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian penetapan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PA Bandung.
Melalui amar putusan yang sama, pengadilan juga memberikan detail mengenai identitas anak yang sah diangkat oleh pemohon.
"Mennyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan itu.