Kemenkop Siapkan 30 Ribu Manajer KDKMP Mulai Agustus 2026

Share

Kementerian Koperasi bersiap menempatkan 30 ribu manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terlatih pada Agustus 2026 mendatang. Penugasan puluhan ribu manajer ini akan dilakukan bersama dengan staf operasional yang direkrut dari masyarakat desa setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana kesiapan sumber daya manusia tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta pada Rabu (15/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pelatihan para pengelola koperasi ini berjalan secara beriringan dengan persiapan operasional lembaga.

"Mengenai SDM kami secara paralel melatih 30 ribu manajer Kopdes dengan harapan di minggu pertama Agustus sudah selesai pelatihan dan akan ditempatkan dan disebar ke masing masing Kopdes Merah Putih yang ada," kata Menkop Ferry.

Pemerintah sengaja melibatkan masyarakat lokal dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya penyerapan tenaga kerja secara langsung di tingkat desa.

"Diharapkan nanti bersama dengan pegawai yang ada yang memang diprioritaskan warga masyarakat desa dan kelurahan itu terlibat dalam membantu kita dalam operasionalisasi," imbuh Ferry.

Kementerian Koperasi mencatat ada sekitar 35 ribu unit KDKMP yang ditargetkan beroperasi secara bertahap. Untuk tahap awal, fokus operasional akan diarahkan pada unit-unit yang manajernya telah siap ditempatkan.

"Yang siap operasional 30 ribu, kami fokus yang operasional 30 ribu, harapannya baru nanti secara bertahap 35 ribuan bangunan fisik sudah selesai," ujar Ferry.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade tersebut, Ferry sekaligus memberikan klarifikasi mengenai rumor masa kerja para manajer. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa para pengelola tersebut hanya dikontrak selama dua tahun tanpa kepastian kelanjutan.

"Nggak, nggak, salah, sekarang manajer itu kontrak 2 tahun dan statusnya PKWT Agrinas Para Nusantara. Selain manajer itu warga lokal, setelah 2 tahun itu nanti kita atur dalam Peraturan Presiden statusnya seperti apa," tutur Ferry.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author