Polisi Tahan Pembunuh Sopir Ojek Online di Tangerang

Share

Polda Metro Jaya resmi menahan Rahmat Dimas setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online, ATP, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (12/7/2026). Aksi pelaku terungkap setelah korban memergoki upaya pencurian tersebut, yang berujung pada tindakan kekerasan fatal menggunakan senjata tajam. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan pihak berwajib.

"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).

Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana serta pencurian yang disertai dengan kekerasan. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Kombes Budi Hermanto.

Jeratan hukum tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," tambahnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di sebuah posko ojek online sebelum akhirnya disatroni oleh tersangka pada dini hari. "Peristiwa bermula ketika korban sedang tertidur di posko ojek online. Pelaku yang melihat situasi tersebut langsung mengambil kunci motor di kantong korban," tulis keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya seperti dikutip, Rabu (15/7/2026). Korban yang mendadak terbangun langsung menyadari aksi kejahatan itu, sehingga tersangka yang panik langsung menyerang korban secara brutal.

"Begitu korban terbangun, pelaku seketika menusuk korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah di bagian leher," jelas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah memastikan korban sudah tidak berdaya, tersangka langsung menggasak barang berharga milik korban dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara. "Mengetahui korban sudah tak bernyawa kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban," tutur Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author