OJK Tambah Komisioner Baru untuk Awasi Bursa Komoditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menambah satu posisi anggota dewan komisioner baru guna mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Langkah ini dilakukan menyusul mandat baru berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (15/7/2026).
Penambahan jabatan baru tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat berada di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan. Proses seleksi untuk posisi kepala eksekutif pengawas ini akan segera dibuka melalui panitia seleksi.
"Bakal ada kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis yang baru. Kalau minat pada daftar, daftarnya ke pansel. Itu insyaallah nanti 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain mempersiapkan pengawas baru, pihak OJK juga tengah merancang infrastruktur pendukung beserta regulasi turunannya. Pembentukan peraturan eksternal berupa Peraturan OJK (POJK) ditargetkan rampung sebelum operasional bursa dimulai.
"Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan terpisah pada acara Investment Forum di Main Hall BEI, wanita yang akrab disapa Kiki ini turut menyoroti besarnya komoditas alam Indonesia. Kekayaan sumber daya alam tersebut dinilai mampu mendorong posisi Indonesia di pasar internasional.
"Ini juga sesuatu yang kita lihat sangat dahsyat potensinya ya, di mana Indonesia ini memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi salah satu pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia dan juga global tentu saja," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).