KPK Panggil Pimpinan Dealer Jaecoo Terkait Pemerasan Izin Tinggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dealer otomotif asal China, Jaecoo, pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus pemerasan ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Selain pimpinan dealer Jaecoo Cibubur atau yang mewakili, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil pegawai honorer Ditjen Imigrasi bernama Dionisius Anggo Man serta Kusyairi selaku pihak swasta dari PT Putra Bunda Mandiri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam dugaan TPK terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pendalaman model setoran yang diduga mengalir dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi pusat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa aliran dana tersebut diduga berasal dari biaya tambahan ilegal yang ditarik dari biro jasa. Tarif ekstra di luar biaya resmi ini wajib dibayarkan agar surat izin tinggal terbatas para WNA dapat diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menurut penjelasan Taufik, birokrasi perizinan tersebut terpusat sehingga kanim daerah menyetorkan dana ilegal demi mendapatkan persetujuan.
"Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.
Lebih lanjut, pihak penyidik menegaskan tindakan penarikan biaya tambahan dari biro jasa ini murni merupakan bentuk pemerasan karena berada di luar ketentuan tarif resmi keimigrasian.
"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
KPK menduga praktik pungutan liar ini telah berlangsung sejak tahun 2023 ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Total akumulasi dana yang terkumpul dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar, dengan dugaan aliran dana rutin sebesar Rp 100 juta per minggu kepada Silmy Karim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Tersangka lainnya mencakup pejabat teknis keimigrasian yaitu Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.