Untar Hadiri Sidang Kasus Jatuhnya Adik Keisya Levronka

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kedua gugatan perdata terkait jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara (Untar) pada Rabu (15/7/2026). Dilansir dari Detik Hot, majelis hakim mengarahkan perkara ini ke tahap mediasi selama 30 hari setelah pihak tergugat hadir dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga korban terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara selaku tergugat. Langkah hukum ini ditempuh setelah Lexi mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan kampus tersebut.

Kehadiran pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya pada sidang kedua ini mendapat perhatian khusus. Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026 terpaksa ditunda lantaran pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanegara tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum keluarga Lexi, Eclund Silaban, memberikan apresiasi atas kehadiran perwakilan dari pihak kampus dan yayasan dalam persidangan kali ini.

"Jadi hari ini kita agenda sidang kedua. Karena di sidang pertama tanggal 1 Juli itu tergugat tidak hadir, makanya dipanggil kembali 2 minggu, tepat pada hari ini sidang kedua. Dan kami juga mengapresiasi kalau tergugat itu dari Yayasan dan dari Universitas hadir pada hari ini," kata Eclund Silaban, Kuasa Hukum Keluarga Lexi.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi. Tahapan mediasi ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui dalam gugatan perdata sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kemudian, hari ini juga dijadwalkan sebagaimana proses perkara perdata, akan ada mediasi selama 30 hari. Kalau kami dari penggugat hari ini sebenarnya sudah siap untuk mediasi," ujar Eclund Silaban, Kuasa Hukum Keluarga Lexi.

Kendati demikian, proses mediasi belum dapat langsung dilaksanakan pada hari yang sama dengan persidangan. Hal tersebut dikarenakan pihak tergugat prinsipal belum bisa hadir secara langsung di pengadilan.

"Cuma terkendala dari tergugat prinsipalnya belum bisa hadir pada hari ini. Jadi kemungkinan itu satu minggu lagi, tapi satu minggu juga tadi ada permintaan dari kuasa hukum, mereka minta untuk 2 minggu," kata Eclund Silaban, Kuasa Hukum Keluarga Lexi.

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu penetapan jadwal resmi dari pengadilan untuk pelaksanaan mediasi tersebut. Eclund berharap upaya mediasi ini nantinya dapat memberikan jalan keluar yang adil dan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

"Yang penting kita mengapresiasi lah bahwa hari ini dari Yayasan, dari Universitas sudah menunjuk kuasa hukum untuk hadir. Harapannya kita ya di proses mediasi ini dapat hasil yang terbaik lah. Kita dikasih waktu dari pengadilan selama 30 hari, tadi juga Hakim menyampaikan kalau ada kemungkinan perdamaian akan bisa ditambahkan 30 hari seperti itu," kata Eclund Silaban, Kuasa Hukum Keluarga Lexi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author