Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Tambang Pasir Laut Ilegal
Aparat Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua pengelola tambang pasir laut ilegal berinisial J dan D sebagai tersangka di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah terbukti beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (15/7/2026). Kepala Seksi Humas Polres Lebak Inspektur Polisi Satu Moestafa Ibnu Syafir mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap kedua pengelola tersebut.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial J dan D," kata Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir.
Penyelidikan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut, yang kemudian dilaporkan ke tingkat desa sebelum akhirnya diteruskan ke aparat kepolisian untuk penindakan lebih lanjut. "Dari laporan masyarakat yang merasa resah, terus melapor ke desa, pihak desa nggak kuat, lalu melapor ke polisi," kata IPTU Moestafa Ibnu Syafir.
Polisi mengungkapkan bahwa komoditas pasir laut hasil tambang ilegal tersebut didistribusikan ke luar wilayah Provinsi Banten guna menyuplai kebutuhan proyek pembangunan konstruksi. "Dijualnya ke luar daerah," ucap IPTU Moestafa Ibnu Syafir.
Meskipun status hukum keduanya telah dinaikkan menjadi tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap J dan D karena dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan. "Karena keluarga menjaminkan diri, dan menurut penyidik mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, belum dilakukan penahanan, namun penetapan tersangka sudah," ucap IPTU Moestafa Ibnu Syafir. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.