Ketahui Alokasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut setiap tahun. Besaran nominal PKB ditentukan berdasarkan nilai jual dari masing-masing kendaraan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Pajak ini menjadi salah satu komponen dari lima jenis pajak yang masuk dalam kas provinsi, sehingga penetapan tarifnya diatur melalui Peraturan Daerah.
Dana yang terkumpul dari kewajiban ini dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan, salah satunya adalah sektor infrastruktur jalan. Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 8 ayat 5, terdapat ketentuan khusus mengenai porsi penyerapan dana pajak tersebut. Konteks pembagian dana ini diatur minimal sepuluh persen untuk kebutuhan sarana transportasi.
"Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," demikian dijelaskan dalam pasal tersebut.
Dana yang bersumber dari PKB tersebut disalurkan untuk membiayai sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga proyek fasilitas publik di tingkat daerah. Kontribusi para pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu berdampak langsung terhadap perkembangan kemajuan wilayah masing-masing. Para pemilik kendaraan diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB sesuai jadwal demi menghindari sanksi administratif. Kelalaian dalam ketepatan waktu pembayaran akan memicu pembebanan denda yang nilainya terus bertambah seiring akumulasi keterlambatan.