MAKI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Share

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat akhir tahun 2026 ini.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Rabu, 15 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Desakan ini muncul setelah pihak Komisi III DPR RI dinilai belum merealisasikan janji penyelesaian regulasi tersebut sejak Agustus 2025 lalu.

Boyamin Saiman menyoroti lambatnya proses legislasi tersebut mengingat draf aturan ini sebenarnya sudah matang sejak lama.

"Saya menuntut DPR segera wujudkan buktinya, segera sahkan. Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 lho, tinggal mengesahkan aja kok," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ia khawatir penundaan yang berlarut-larut akan melemahkan substansi hukum di dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Jadi ini saya hanya menunggu mudah-mudahan tahun ini disahkan lah udah sampai akhir tahun," ucap Boyamin Saiman.

Jika DPR gagal mengesahkan aturan ini hingga batas waktu akhir tahun 2026, MAKI mengancam akan membawa persoalan legislasi ini ke ranah hukum konstitusi.

"Kalau tidak (disahkan akhir tahun ini) ya tahun depan saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan DPR/pemerintah mengesahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Meskipun agak molor, saya sudah mengancam ini kan sebenarnya di bulan Januari kemarin, tapi ya karena katanya mau disahkan-disahkan ya saya tunggu dulu deh," tutur Boyamin Saiman.

Langkah tegas ini diambil karena MAKI menilai instrumen hukum yang ada saat ini sudah tidak lagi efektif dalam menekan angka korupsi di Indonesia.

"Karena ini korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Kalau yang lain penegakan hukum, pengawasan segala macam sudah nggak mempan lagi," imbuh Boyamin Saiman.

Merespons berbagai desakan publik, Komisi III DPR RI mengklaim tengah mempercepat proses pembahasan draf regulasi tersebut bersama para pakar hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Senin, 13 Juli 2026.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurutnya, intensitas pembahasan RUU ini sangat tinggi karena sifatnya yang merupakan produk hukum baru, bukan sekadar revisi atas undang-undang yang sudah ada.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author