KemenPAN-RB Minta DPRD Pringsewu Restrukturisasi OPD Berbasis Kinerja
Panitia Khusus Perubahan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) untuk menata ulang struktur organisasi perangkat daerah. Langkah penataan ini diambil guna menciptakan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Pringsewu dan jajaran anggota Pansus. Rombongan legislatif ini diterima langsung oleh Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV KemenPAN-RB, Hijrah Apriyansyah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat KemenPAN-RB tersebut, pihak kementerian memberikan sejumlah catatan penting terkait kondisi birokrasi di Kabupaten Pringsewu yang memerlukan pembenahan struktur.
Restrukturisasi kelembagaan dinilai mendesak karena daerah ini masih menghadapi kendala alokasi anggaran daerah yang belum ideal akibat besarnya pengeluaran untuk sektor aparatur. Menurut Hijrah Apriyansyah, penataan perangkat daerah wajib merujuk pada analisis beban kerja serta mampu menyokong pencapaian visi dan misi yang diusung oleh kepala daerah.
"miskin struktur, kaya fungsi" Hijrah Apriyansyah menambahkan bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan, kewenangan daerah, serta kesiapan sarana dan prasarana penunjang.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu disarankan memprioritaskan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan target pembangunan, sedangkan urusan penunjang dapat digabungkan. Evaluasi internal legislatif menunjukkan adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi pemicu konsultasi penataan organisasi ini dilakukan secara langsung ke pemerintah pusat. Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa Kabupaten Pringsewu saat ini masih menghadapi tantangan berupa belanja pegawai yang telah melampaui batas ketentuan sebesar 30 persen.
Selain masalah anggaran belanja pegawai, Joni Sapuan menyebutkan adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah serta penurunan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2026.
Melalui perbaikan struktur ini, DPRD Kabupaten Pringsewu menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih ramping dan efisien. Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto menegaskan komitmen penuh dari pihak Pansus untuk mendorong penataan organisasi yang mampu memangkas belanja pegawai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.