OJK Ungkap Enam Tantangan Besar Berantas Ekosistem Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aktivitas judi online sebagai bentuk kejahatan terorganisir lintas negara. Dilansir dari Detik Finance, lembaga pengawas keuangan ini mengakui adanya sejumlah kendala besar yang mempersulit pemberantasan aktivitas tersebut di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tantangan muncul karena pelaku memanipulasi ruang digital dan menyalahgunakan teknologi. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi jaringan kejahatan yang terstruktur.
"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu memaparkan enam tantangan besar dalam penanganan judi online. Masalah pertama adalah para pelaku penyedia platform yang sangat cepat mengganti domain situs web mereka setelah diblokir oleh otoritas terkait.
Meskipun aparat hukum telah menindak sejumlah pelaku, pemberantasan secara nasional tetap menghadapi jalan buntu. Hal ini terjadi karena mayoritas penyedia platform judi online berdomisili di luar negeri.
"Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya.
Tantangan kedua melibatkan penggunaan domain digital serta rekening perantara oleh para pelaku. Metode ini mempersulit aparat penegak hukum dalam melacak aliran dana hasil perputaran judi online.
Faktor ketiga adalah operasional judi online yang dikendalikan oleh sindikat internasional. Guna mengatasi hal ini, OJK bekerja sama dengan Interpol untuk melacak warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam jaringan tersebut.
"Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," jelas Kiki.
Kendala keempat terletak pada keterbatasan integrasi berbagai sumber data yang menghambat penyusunan analisis komprehensif. Sementara tantangan kelima dan keenam berkaitan dengan faktor sosial budaya masyarakat serta tingkat literasi digital yang belum merata.
Kiki menambahkan bahwa peningkatan literasi mengenai kejahatan keuangan digital merupakan tanggung jawab kolektif, termasuk sektor perbankan. Perusahaan perbankan diminta aktif mengedukasi nasabah agar terhindar dari platform keuangan ilegal.
"Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal," pungkasnya.