Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tanggapi Kritik Mahfud MD Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat terkait kritik mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak sesuai KUHAP saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi lebih jauh mengenai substansi kritik tersebut. Dirinya hanya menegaskan bahwa persoalan mengenai pengalihan berkas perkara perkara tersebut sebenarnya sudah dibicarakan sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Sikap bungkam juga ditunjukkan Kapolri saat ditanya mengenai usulan pengalihan penanganan kasus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Listyo Sigit Prabowo hanya melemparkan senyum dan terus berjalan meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik keras pengalihan perkara tersebut karena menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara sesuai KUHAP melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Ia menyoroti status Febrie yang ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Mahfud MD mengaku sempat keliru memahami informasi awal terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya hendar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Asumsi awal Mahfud MD didasarkan pada prosedur baku bahwa pelimpahan perkara baru bisa dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," imbuh Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia tidak dikenal adanya mekanisme pemindahan tugas penyidikan antarlembaga, kecuali melalui kewenangan khusus yang dimiliki oleh KPK.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Menurutnya, pengalihan penyidikan yang dipaksakan ini berpotensi memberikan dampak buruk bagi tatanan hukum di Indonesia ke depan.
"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujar Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah resmi menerima pengalihan tiga kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari pihak Kepolisian. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menjelaskan pengalihan kasus ini dilakukan demi efektivitas penanganan perkara.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung.
Perkara yang dialihkan ke Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.