Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini dipastikan tetap berlanjut ke agenda pembuktian, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses persidangan.

"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua.

Penolakan ini sekaligus menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengadili perkara tersebut. Tim hukum terdakwa sebelumnya meminta persidangan dipindahkan ke Palembang atau Jakarta Selatan dengan alasan domisili, namun hakim menilai lokasi kejadian serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang.

"Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.

Mengenai keberatan tim hukum Richard Lee yang menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel, majelis hakim memberikan pandangan berbeda. Hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah disusun secara cermat serta memenuhi seluruh persyaratan hukum acara pidana.

"Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas," tegas Hakim Ketua.

Majelis hakim juga mementahkan poin keberatan terkait error in persona yang diajukan pihak terdakwa. Sebelumnya, kuasa hukum berpendapat tanggung jawab hukum harus dibebankan kepada perusahaan, bukan pribadi Richard Lee secara langsung.

"Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan," tutup Hakim Ketua.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan penipuan terkait produk perawatan kulit White Tomato yang diklaim tidak steril serta mengalami pengemasan ulang ilegal pada varian DNA Salmon.

Akibat laporan tersebut, Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 435 UU Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi ilegal serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas dugaan klaim palsu. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum PN Tangerang Richard Lee
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author