Komdigi Putus Akses 3,7 Juta Konten Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia melalaui patroli siber serta laporan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Penindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Selain pemutusan situs, penertiban juga menyasar akun rekening dan nomor telepon yang terindikasi memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
"Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta," ujar Meutya di OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Masyarakat tercatat ikut berperan aktif dengan melaporkan lebih dari 156 ribu rekening melalui layanan cekrekening.id yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi online maupun penipuan. Komdigi juga menampung sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk praktik scamming.
"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," kata Meutya.
Pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran karena para pelaku dinilai sangat cepat membuat situs baru selama ekosistem pendukungnya masih aktif berjalan. Oleh karena itu, Komdigi, OJK, BI, dan perbankan resmi mengumumkan deklarasi bersama untuk mempersempit ruang gerak serta menutup rantai aktivitas judi online.