Kementerian Kehutanan Ungkap Penyebab Tapir Keluar Habitat di Mesuji
Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengungkapkan bahwa aktivitas perladangan dan pertanian yang memicu fragmentasi hutan menjadi penyebab utama satwa dilindungi tapir keluar dari habitatnya di kawasan Mesuji, Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kemhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyelidikan kasus ini bermula setelah pihak kementerian memperoleh laporan masyarakat mengenai adanya video pemotongan satwa dilindungi tersebut.
"Pada tanggal 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian yang direkam pada tanggal 1 Juli 2026," kata Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKSDA Wilayah III Lampung segera bergerak melakukan penelusuran bersama Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Lokasi kejadian diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Register 45 yang memiliki luas total mencapai 42.762,09 hektare.
"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektare, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelas Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Penyusutan tutupan hutan yang masif di wilayah kerja PT Silva Inhutani Lampung tersebut akhirnya memaksa satwa liar keluar dari area hutan untuk mencari ruang hidup baru.
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambung Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Dari hasil investigasi bersama aparat kepolisian setempat di lapangan pada 3 Juli 2026, petugas mengidentifikasi enam orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perburuan liar ini.
"Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Selain menangkap para pelaku, petugas di lapangan juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan saat aksi pembantaian tapir berlangsung.
"Sejumlah barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan," lanjut Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum bagi seluruh pelaku pembunuhan satwa liar tersebut hingga tuntas. Kemhut juga berencana memperkuat edukasi masyarakat dan mendesak pemerintah daerah mengeluarkan regulasi perlindungan satwa yang lebih ketat.
"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tutur Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Langkah pencegahan ke depan juga akan melibatkan pemegang izin konsesi hutan di kawasan tersebut untuk ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian satwa.
"Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuh Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.