KPK Siapkan Supervisi Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan mekanisme tersebut berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). Langkah koordinasi ini dilakukan setelah adanya permintaan supervisi yang disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Setyo menjelaskan penanganan perkara ini mengacu pada regulasi yang mengatur kewenangan lembaga. "Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi," kata Setyo, Ketua KPK.
Pihak KPK saat ini sedang menunggu dokumen resmi untuk menindaklanjuti koordinasi antarlembaga tersebut. Setyo menyebut mekanisme internal akan segera berjalan begitu permintaan tertulis diterima.
"Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," sambung Setyo, Ketua KPK. Setyo juga memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Lembaga antirasuah belum mengambil langkah hukum yang lebih jauh terkait dokumen dan barang bukti.
"Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal.
Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ungkap Setyo, Ketua KPK. Di sisi lain, Komisi III DPR RI mengawal ketat jalannya pengusutan perkara ini demi menjaga profesionalisme penegakan hukum. Anggota legislatif memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR. DPR mengimbau publik untuk melihat penanganan kasus ini secara objektif tanpa menyudutkan institusi penegak hukum tertentu.
Pengawasan ketat terus dilakukan agar hubungan antarinstitusi tetap berjalan harmonis. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.