Iran Eksekusi Mati Dua Anggota ISIS Atas Tuduhan Pemberontakan
Pemerintah Iran melakukan eksekusi hukuman mati terhadap dua orang yang terbukti bersalah sebagai anggota kelompok teroris Negara Islam (ISIS) pada Selasa pagi (14/7/2026), dilansir dari Detikcom. Langkah hukum tegas ini diambil setelah keputusan hukum terhadap kedua terdakwa tersebut dinyatakan inkrah oleh lembaga peradilan tertinggi di negara tersebut. "Menyusul putusan akhir Mahkamah Agung dan sesuai dengan prosedur hukum, dua anggota kelompok teroris Negara Islam, Mohiyodin Abdollahi dan Hossein Palani, digantung pagi ini," demikian dilaporkan situs berita peradilan, Mizan Online, dilansir kantor berita AFP, Selasa (14/7/2026).
Meskipun demikian, media resmi peradilan tersebut tidak memberikan rincian mengenai waktu penangkapan maupun jalannya proses persidangan yang telah dilalui oleh kedua pria tersebut.
Pihak berwenang menuduh keduanya tengah mempersiapkan serangan teror di wilayah Iran sehingga dijatuhi hukuman maksimal atas tindakan makar. Menurut Mizan, kedua pria tersebut "berencana untuk melancarkan operasi teroris" di negara itu, dan dijatuhi hukuman mati karena "pemberontakan bersenjata terhadap Republik Islam".
Aktivitas kelompok ISIS sendiri memang berulang kali menyasar wilayah Iran melalui sejumlah aksi terorisme dalam beberapa periode ke belakang. Berdasarkan laporan dari organisasi pembela hak asasi manusia seperti Amnesty International, Iran menjadi salah satu negara dengan jumlah pelaksanaan hukuman mati tertinggi di dunia setelah China.
Frekuensi eksekusi mati di Iran dilaporkan mengalami peningkatan yang signifikan semenjak pecahnya konflik bersenjata di Timur Tengah yang dipicu oleh ketegangan militer pada akhir Februari lalu.