Kekerasan Seksual Marak di Kampus Satgas PPKS dan Polisi Turun Tangan

Share

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah kasus mencuat di berbagai daerah dalam satu bulan terakhir. Dilansir dari Detikcom, setidaknya terdapat tujuh laporan mengenai tindakan kekerasan seksual yang melibatkan kalangan mahasiswa di beberapa kampus terkemuka. Pada awal Juni 2026, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dinyatakan bersalah atas tindakan pengiriman pesan cabul bersama.

Pihak otoritas kampus segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkara yang sempat viral di jagat maya tersebut.

Beberapa mahasiswa yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut dilaporkan telah dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing akademis selama tiga semester. Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Semarang yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MFA berusia 19 tahun.

MFA kini dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akibat tindakan pelecehan secara verbal terhadap seorang pengemudi layanan antar-jemput. Tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun dan sempat didatangi oleh sejumlah mahasiswa pada tengah malam setelah mengirimkan pesan tidak pantas.

Di Jawa Timur, Universitas Brawijaya Malang juga diguncang isu pelecehan seksual berbasis siber yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa berprestasi. Kasus ini mengemuka setelah korban menceritakan pengalamannya melalui platform digital X lewat akun bernama @tempatsampahub. Pelaku diduga menggunakan identitas samaran untuk menyebarkan foto-foto pribadi korban yang diambil tanpa izin ke dalam grup percakapan Telegram berkonten dewasa.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Tindakan tersebut diduga terjadi saat para korban sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata dan melibatkan dua orang mahasiswi sebagai korban. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih terus berjalan. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," kata Iptu Argo.

Dari wilayah Sumatra, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sumatra Utara menerima sedikitnya 10 laporan pengaduan.

Seluruh laporan tersebut ditujukan kepada seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS atas dugaan pelecehan melalui media sosial.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author