DPR Pertimbangkan Usulan Pembentukan Lembaga Pengelola Aset RUU Perampasan Aset
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertimbangkan usulan pembentukan lembaga pengelola aset khusus serta tim khusus pengadil perkara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Selasa (14/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak akan ditinjau secara saksama sepanjang proses penyusunan regulasi berlangsung.
"Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat," kata Saan, Wakil Ketua DPR RI.
Saan menambahkan bahwa masukan mengenai pembentukan tim khusus untuk mengadili perkara terkait perampasan aset juga tidak luput dari perhatian parlemen.
"Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujar Saan, Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Saan, keterlibatan aktif dari masyarakat luas sangat dibutuhkan demi menyempurnakan draf undang-undang tersebut.
"Masih didengar (semua masukan), kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya," tutur Saan, Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, desakan agar aset hasil sitaan tidak dikelola langsung oleh aparat penegak hukum telah diterima oleh Komisi III DPR RI.
"Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.