Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,8 Miliar

Share

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam persidangan kasus penyelundupan komoditas impor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali sidang dengan menegaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada penegakan hukum yang sistematis, bukan sekadar ketidaksengajaan.

Dilansir dari Detikcom, para terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Aliran dana haram yang masuk ke kantong para pejabat tersebut diduga berasal dari pengusaha importir guna mempercepat proses pemeriksaan dokumen kepabeanan.

Jaksa KPK menyatakan bahwa penuntutan perkara ini diharapkan dapat membuka mata publik terhadap realitas pelayanan umum yang terjadi di instansi tersebut demi mendorong reformasi birokrasi yang konkret.

"Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Lebih lanjut, jaksa KPK menginginkan proses persidangan ini memicu perubahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan di internal kementerian terkait agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, penuntut umum meminta semua saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka tanpa menyembunyikan kebenaran materiil di hadapan majelis hakim.

"Sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan, merupakan pengumpulan alat bukti yang sah di tahap penyidikan," ujarnya.

KPK juga memperingatkan seluruh pihak terkait agar tidak melakukan tindakan intimidasi atau upaya intervensi terhadap saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sepanjang persidangan berlangsung.

"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk mempengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengkondisian perkara karena ada konsekuensi hukum," tutur Takdir.

Dalam rincian dakwaan, ketiga pejabat tersebut diduga menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kepabeanan.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Uang suap tersebut kemudian dibagi-bagi ke beberapa pihak, di mana terdakwa Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian menerima Rp7 miliar, dan Orlando mendapatkan Rp4,05 miliar beserta fasilitas hiburan. Di samping suap, para terdakwa bersama Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai importir serta pengusaha rokok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author