DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026) seperti dilansir dari Detikcom.
"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Saan menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini akan tetap mengutamakan penyerapan aspirasi dari publik secara luas. Langkah tersebut diambil guna memastikan materi dan substansi hukum dari aturan penegakan hukum ini menjadi lebih komprehensif.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkap Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Guna mengejar tenggat waktu penyelesaian regulasi tersebut, Saan membuka kemungkinan bagi Komisi III DPR RI untuk tetap melangsungkan rapat kerja meskipun dalam masa reses parlemen. Upaya maksimal akan terus dilakukan agar rancangan undang-undang ini segera disahkan.
"Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini kemudian membantah spekulasi publik yang menyebut parlemen enggan melanjutkan pembahasan regulasi penyitaan aset ini. Ia memastikan bahwa proses legislasi masih terus berjalan hingga saat ini.
"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," tutur Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.