DPR Bantah Tolak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
DPR RI membantah keras isu yang menyebutkan lembaga legislatif tersebut menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dilansir dari Detikcom, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa regulasi tersebut justru telah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. "Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Sari.
Sari Yuliati menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut saat ini sedang diproses oleh Komisi III DPR RI yang aktif menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan, seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tutur Sari. Langkah penegasan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan komitmen penuh institusinya untuk merampungkan pembahasan draf RUU tersebut.
"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman. Komisi III DPR RI dilaporkan melakukan pembahasan intensif hampir setiap hari guna menyelesaikan rancangan aturan baru ini karena sifatnya yang krusial bagi penegakan hukum.